Scroll untuk baca artikel
DaerahHomeHukum & Kriminal

Nilai Penyertaan Modal Pemkab Cianjur pada PT LKM AK dan PT CSM Diragukan Kewajarannya

553
×

Nilai Penyertaan Modal Pemkab Cianjur pada PT LKM AK dan PT CSM Diragukan Kewajarannya

Sebarkan artikel ini
Spread the love

*BPK Ungkap Ketidaksesuaian Laporan Keuangan BUMD, Rekomendasi Belum Ditindaklanjuti Optimal

CIANJUR – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat menemukan indikasi ketidakwajaran nilai ekuitas pada dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Cianjur, yakni PT LKM AK dan PT CSM. Temuan tersebut berdampak langsung pada kewajaran nilai penyertaan modal pemerintah daerah yang tercatat dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.

Dalam neraca (audited) TA 2024, Pemkab Cianjur menyajikan total saldo penyertaan modal sebesar Rp207,39 miliar, yang tersebar pada beberapa BUMD seperti Bank BJB, Perumdam Tirta Mukti, PT BPR Cianjur Jabar, PT LKM AK, dan PT CSM.

Permasalahan Utama: Nilai Ekuitas LKM AK dan CSM Tidak Mewakili Kondisi Riil

Dalam LHP BPK Nomor 42B/LHP/XVIII.BDG/05/2023 tanggal 27 Mei 2024, BPK mengungkapkan bahwa nilai penyertaan modal Pemkab Cianjur pada PT LKM AK dan PT CSM tidak menggambarkan kondisi sebenarnya. BPK menilai, kedua BUMD tersebut menyajikan laporan keuangan dengan beberapa catatan penting yang berpengaruh langsung terhadap nilai aset, kewajiban, dan ekuitas.