Scroll untuk baca artikel
DaerahHomeHukum & KriminalpemerintahanTNI & POLRI

BPK RI Ungkap Kekurangan Volume pada Proyek Kampung Budaya Pandanwangi, Kelebihan Bayar Capai Rp96,6 Juta

794
×

BPK RI Ungkap Kekurangan Volume pada Proyek Kampung Budaya Pandanwangi, Kelebihan Bayar Capai Rp96,6 Juta

Sebarkan artikel ini
Spread the love

Pelanggaran Terhadap Regulasi Pengelolaan Keuangan dan Pengadaan Barang/Jasa

Kondisi ini dinilai bertentangan dengan, PP 12/2019 Pasal 10 ayat (1) tentang pengawasan anggaran oleh PA/SKPD Perpres 12/2021 tentang PBJ Pemerintah (pengendalian kontrak, pemeriksaan barang/jasa, dan tanggung jawab penyedia). LKPP 3/2021 terkait kewajiban pengawasan swakelola Syarat Umum Kontrak, yang mengatur bahwa pembayaran hanya dilakukan untuk pekerjaan yang telah terpasang

Sebab Utama: Pengawasan Lemah di Banyak Level

BPK menilai sejumlah faktor menjadi penyebab timbulnya selisih volume dan kelebihan bayar, antara lain Pengendalian anggaran oleh Kepala Disbudpar dan jajaran SKPD lain kurang optimal PPK dan PPTK tidak cermat mengendalikan kontrak dan memeriksa pekerjaan.  Penyedia tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak, Tim fasilitator swakelola pada Disdikpora kurang maksimal melakukan pengawasan Konsultan pengawas tidak efektif menjalankan fungsi pengawasan teknis