Pelanggaran Terhadap Regulasi Pengelolaan Keuangan dan Pengadaan Barang/Jasa
Kondisi ini dinilai bertentangan dengan, PP 12/2019 Pasal 10 ayat (1) tentang pengawasan anggaran oleh PA/SKPD Perpres 12/2021 tentang PBJ Pemerintah (pengendalian kontrak, pemeriksaan barang/jasa, dan tanggung jawab penyedia). LKPP 3/2021 terkait kewajiban pengawasan swakelola Syarat Umum Kontrak, yang mengatur bahwa pembayaran hanya dilakukan untuk pekerjaan yang telah terpasang
Sebab Utama: Pengawasan Lemah di Banyak Level
BPK menilai sejumlah faktor menjadi penyebab timbulnya selisih volume dan kelebihan bayar, antara lain Pengendalian anggaran oleh Kepala Disbudpar dan jajaran SKPD lain kurang optimal PPK dan PPTK tidak cermat mengendalikan kontrak dan memeriksa pekerjaan. Penyedia tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak, Tim fasilitator swakelola pada Disdikpora kurang maksimal melakukan pengawasan Konsultan pengawas tidak efektif menjalankan fungsi pengawasan teknis



