Scroll untuk baca artikel
DaerahHomeHukum & KriminalpemerintahanTNI & POLRI

BPK Ungkap Ketidakwajaran Pengadaan Alat Kesehatan dan Denda Keterlambatan Rp366 Juta di RSUD Pagelaran

127
×

BPK Ungkap Ketidakwajaran Pengadaan Alat Kesehatan dan Denda Keterlambatan Rp366 Juta di RSUD Pagelaran

Sebarkan artikel ini
Spread the love

Harga Barang Tidak Dapat Dipastikan

Karena barang dikirim jauh sebelum kontrak dan oleh perusahaan berbeda, BPK menilai nilai riil alat tersebut tidak dapat dipastikan. Upaya klarifikasi terhadap perusahaan pengirim pun tidak tuntas. Atas temuan ini, pemerintah daerah telah menindaklanjuti dengan mengembalikan penuh Rp111.555.000 ke kas daerah pada 20 Mei 2025.

Denda Keterlambatan Tiga Paket Pengadaan Alkes Belum Dipungut

Selain kasus pengadaan central monitor, BPK juga menemukan bahwa tiga paket pengadaan alat kedokteran umum mengalami keterlambatan signifikan, namun denda sesuai ketentuan belum dipungut. Rinciannya: Mammography Helianthus DBT – Denda Rp263.250.000, Nilai kontrak: Rp5.265.000.000, Pekerjaan mandek karena ruangan belum siap, Keterlambatan: 50 hari dan Denda 1/1000 per hari: Rp263.250.000 Dana tersebut telah disetor ke Kas Daerah pada 21 Mei 2025.

Meja Operasi & Pendant Double Join – Denda Rp62.504.060, Nilai kontrak: Rp856.220.000 Keterlambatan pengiriman: 73 hari Nilai denda: Rp62.504.060, Denda telah disetor 20 Mei 2025.

Mesin Anestesi & Elektrocauter – Denda Rp40.556.625 Nilai kontrak: Rp1.351.887.500, Keterlambatan pengiriman: 30 hari, Nilai denda: Rp40.556.625 dan Denda telah dibayarkan per 20 Mei 2025.