Pelanggaran Regulasi dan Lemahnya Pengawasan
Menurut BPK, pelanggaran ini tidak sesuai dengan berbagai aturan, termasuk, Perpres 16/2018 dan Perpres 12/2021 terkait kewajiban penyedia dan pengendalian kontrak, Peraturan LKPP 12/2021 terkait pembayaran prestasi pekerjaan. Klausul kontrak yang mengatur volume, kualitas, dan ketepatan waktu pengiriman
BPK menilai penyebab permasalahan adalah, Pengawasan yang tidak optimal dari Direktur RSUD Pagelaran selaku Pengguna Anggaran, PPTK dan PPK yang kurang maksimal mengendalikan kontrak Penyedia yang tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak
Rekomendasi BPK
BPK meminta Bupati Cianjur menginstruksikan Direktur RSUD Pagelaran untuk, Meningkatkan pengawasan atas pelaksanaan anggaran, Memerintahkan PPK agar lebih ketat dalam mengendalikan kontrak dan proses pengadaan Pemerintah Kabupaten Cianjur menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut.(*)



