Scroll untuk baca artikel
DaerahHomeHukum & KriminalpemerintahanTNI & POLRI

BPK Ungkap Ketidakwajaran Pengadaan Alat Kesehatan dan Denda Keterlambatan Rp366 Juta di RSUD Pagelaran

128
×

BPK Ungkap Ketidakwajaran Pengadaan Alat Kesehatan dan Denda Keterlambatan Rp366 Juta di RSUD Pagelaran

Sebarkan artikel ini
Spread the love

Barang Diterima Sebelum Tanggal Kontrak dan Bukan dari Penyedia Resmi

BPK menemukan bahwa central monitor yang tercatat pada aset RSUD Pagelaran bukan barang yang dikirim oleh penyedia dalam kontrak, melainkan milik perusahaan lain yang sebelumnya bekerja sama dalam paket pengadaan berbeda.

Perusahaan tersebut mengirim central monitor pada Februari 2024—jauh sebelum kontrak dibuat—dan bahkan alat itu tidak tercantum dalam kontrak pengadaan awal mereka. BPK mengungkap bahwa keberadaan alat tersebut diatur secara informal atas permintaan RSUD, dan kemudian “dilegalisasi” melalui kontrak baru dengan penyedia lain.

Penyedia Mengaku Tidak Mengirim Barang

Direktur perusahaan penyedia mengakui kepada BPK bahwa mereka tidak pernah mengirimkan barang, dan hanya membuat dokumen kontrak serta administrasi sebagai bagian dari perjanjian dengan perusahaan sebelumnya. Mereka mendapat imbalan 25% dari nilai kontrak untuk pemenuhan administrasi tersebut.

Dokumen BAST dan Surat Jalan Tidak Sesuai Kondisi Nyata, BPK menyatakan dokumen serah terima dan surat jalan terkait pengadaan central monitor tersebut tidak mencerminkan kondisi sebenarnya, dan dibuat semata-mata untuk memenuhi syarat pencairan anggaran.