Scroll untuk baca artikel
DaerahEditorial & RedaksiHomeHukum & KriminalpemerintahanTNI & POLRI

BPK Ungkap Penyimpangan Pengadaan Alat Kesehatan di RSUD Pagelaran Cianjur: Barang Tidak Sesuai Kontrak hingga Denda Ratusan Juta Tak Dipungut

612
×

BPK Ungkap Penyimpangan Pengadaan Alat Kesehatan di RSUD Pagelaran Cianjur: Barang Tidak Sesuai Kontrak hingga Denda Ratusan Juta Tak Dipungut

Sebarkan artikel ini
Spread the love

CIANJUR— Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat menemukan penyimpangan serius pada proses pengadaan alat kesehatan serta pembayaran belanja modal peralatan dan mesin di RSUD Pagelaran, Kabupaten Cianjur, pada Tahun Anggaran 2024. Nilai penyimpangan mencapai Rp111,55 juta serta denda keterlambatan yang belum ditarik sebesar Rp366,31 juta.

Temuan itu terungkap dalam pemeriksaan atas realisasi Belanja Modal Kabupaten Cianjur yang mencapai Rp472,27 miliar, termasuk belanja peralatan dan mesin di RSUD Pagelaran sebesar Rp99,49 miliar.

Pengadaan Central Monitor Tidak Sesuai Ketentuan

BPK menemukan proses pengadaan alat kedokteran umum berupa Central Monitor senilai Rp111.555.000 tidak sesuai aturan. Pekerjaan pengadaan ini dilaksanakan oleh PT TIM berdasarkan kontrak tertanggal 4 September 2024. Namun pemeriksaan menunjukkan beberapa pelanggaran signifikan:

1. Barang diterima sebelum kontrak—dan bukan dari penyedia

Barang central monitor tercatat masuk aset RSUD pada 12 September 2024, tetapi barang tersebut ternyata milik PT AJN, bukan PT TIM sebagaimana kontrak.

PT AJN sebelumnya telah bekerja sama dengan RSUD Pagelaran untuk pengadaan alat medis lain. Namun, central monitor tidak termasuk dalam kontrak PT AJN. BPK menyimpulkan barang tersebut dikirim atas permintaan RSUD, lalu PT TIM dibuatkan kontrak fiktif agar pembayaran dapat diproses.