Scroll untuk baca artikel
DaerahHomeHukum & KriminalpemerintahanTNI & POLRI

BPK Ungkap Ketidakwajaran Pengadaan Alat Kesehatan dan Denda Keterlambatan Rp366 Juta di RSUD Pagelaran

125
×

BPK Ungkap Ketidakwajaran Pengadaan Alat Kesehatan dan Denda Keterlambatan Rp366 Juta di RSUD Pagelaran

Sebarkan artikel ini
Spread the love

CIANJUR — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap sejumlah pelanggaran dalam proses pengadaan alat kesehatan dan peralatan medis di RSUD Pagelaran Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2024. Temuan tersebut meliputi ketidaksesuaian proses pengadaan alat kedokteran umum central monitor senilai Rp111.555.000,

serta belum dipungutnya denda keterlambatan dari tiga paket pekerjaan dengan total nilai Rp366.310.685. Temuan ini tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas LKPD Kabupaten Cianjur Tahun 2024.

Pengadaan Central Monitor Tidak Sesuai Ketentuan

BPK menemukan kejanggalan serius pada pengadaan central monitor yang dilaksanakan oleh sebuah perusahaan penyedia berdasarkan kontrak tertanggal 4 September 2024. Kontrak senilai Rp111.555.000 tersebut menyatakan pekerjaan dilaksanakan selama 30 hari, namun pemeriksaan BPK menunjukkan sejumlah penyimpangan: