BPK-RI Jawa Barat Perintahkan Kepala UPT P4 Segera Kembalian uang Ke Kas Daerah
Dihubungi terpisah, Kepala UPT P4 Dishub Bogor, Jaya membenarkan bahwa menerima surat tegoran sanksi dari Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor sebagai tindak lanjuti dari surat Bupati Bogor terhadap adanya temuan BPK RI Jawa Barat pada tahun 2021-2022.
“Walaupun sebenarnya temuan itu bukan dimasa kepemimpinan saya sebagai Kepala UPT P4 Kabupaten Bogor. Sebagai beban moral dan tanggung jawab jabatan, harus telah melaksanakan pengembalian ke Kas Keuangan Daerah seperti mana perintah dari BPK-RI Jawa Barat” tutur Jaya kepada Redaksi www.infonawacita.or.id, Jum’at (12/24) sore tadi.
Ditambahkan Jaya, adapun untuk pengembalian uang tersebut tidak menggunakan dana dari kas UPT P4 karena tidak ada dana, melainkan berusaha sendiri menggunakan uang sendiri untuk menutupinya karena sudah tanggung jawab jabatan.



