BOGOR,- Pejabat Sementara (Pj) Bupati Kabupaten Bogor dalam surat tertulisnya memerintahkan kepala UPT P4 Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, terkaiat adanya indikasi kerugian Negara berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksan keuangan Republik Indonesia Perwakilan Jawa Barat (BPK-RI Jabar);
Dalam surat yang logokan gambar Garuda yang bertulisan BUPATI BOGOR, tertuang beberapa poin penting terkait kinerja kepada Kepala UPT Pengelolaan Prasarana dan Perlengkapan Perhubungan (P4) yang masih harus dilakukan pembenahan.
“ memberikan saksi kepada Kepala UPT Pengelolaan Prasarana dan Perlengkapan Perhubungan (P4) Wilayah II atas indikasi Penyalahgunaan Retribusi Tahun 2021 dan 2022 sebesar Rp. 29.500.000(Rp. 56.500.000-Rp. 27.000.000 dan menyetorkan ke RKUD sesuai ketentuan Perundang-Undangan Yang Berlaku” tulis Bupati dalam surat resmi tersebut pada tanggal 10 Juni 2024.
BPK-RI Jawa Barat Perintahkan Kepala UPT P4 Segera Kembalian uang Ke Kas Daerah
Dihubungi terpisah, Kepala UPT P4 Dishub Bogor, Jaya membenarkan bahwa menerima surat tegoran sanksi dari Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor sebagai tindak lanjuti dari surat Bupati Bogor terhadap adanya temuan BPK RI Jawa Barat pada tahun 2021-2022.
“Walaupun sebenarnya temuan itu bukan dimasa kepemimpinan saya sebagai Kepala UPT P4 Kabupaten Bogor. Sebagai beban moral dan tanggung jawab jabatan, harus telah melaksanakan pengembalian ke Kas Keuangan Daerah seperti mana perintah dari BPK-RI Jawa Barat” tutur Jaya kepada Redaksi www.infonawacita.or.id, Jum’at (12/24) sore tadi.
Ditambahkan Jaya, adapun untuk pengembalian uang tersebut tidak menggunakan dana dari kas UPT P4 karena tidak ada dana, melainkan berusaha sendiri menggunakan uang sendiri untuk menutupinya karena sudah tanggung jawab jabatan.
Kepala UPT P4 Telah Sudah Mengembalikan Uang Atas Temuan BPK-RI
“Saya harus tetap bertanggung sebagai kepala UPT Baru, maka berusaha untuk mengembalikan uang tersebut dengan menggunakan dana sendiri. Dan sudah disetorkan langsung ke Kas daerah pada tanggal 19 Juni 2024” tandasnya.
Ditanya, kenapa tidak meminta tanggung Jawab pengembalian uang tersebut kepada Kepala sebelumnya?, Sambung Jaya dirinya sudah menyampaikan kepada Piminan, namun tetap saja karena sebagai Kepala UPT P4 baru, harus menyelesaikan semua.
“ Saya anggap sebagai Pembelajaran saja, agar kedepan jangan sampai terulang kembali. Dan saya menerima atas sanksi yang diberikan, dan semua sudah terselsaikan” ujarnya.
Kedepan, kata Jaya. Akan melakukan penertiban tempat-tempat parkir yang belum tertata dengan baik, dan UPT P4 Dishub Kabupaten Bogor memiliki target pendapatan kedepan pertahun sebesar Rp. 150. Juta. (rik)