Lahat, 19 Maret 2025 – Kejaksaan Negeri Lahat melalui Jaksa Pengacara Negara berhasil memulihkan keuangan daerah Kabupaten Lahat sebesar Rp 2.554.245.862,42.
Pemulihan keuangan daerah ini merupakan hasil kerja sama antara Kejaksaan Negeri Lahat dengan Inspektorat Kabupaten Lahat dalam menyelesaikan temuan
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2024 dan temuan hasil pemeriksaan APIP periode tahun 2020-2024 pada pengelolaan dana desa di Kabupaten Lahat.
Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Toto Roedianto, didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Sukma Frando, dan Kepala Seksi Intelijen, Zit Muttaqin, menyampaikan bahwa
“pemulihan keuangan daerah ini dilakukan melalui bantuan hukum kepada Inspektorat Kabupaten Lahat dalam menyelesaikan tagihan-tagihan yang belum dibayar oleh beberapa pihak,” kata Zit.
Kejari Lahat Sudah Membantu Memilihkan Keuangan.!
Bupati Kabupaten Lahat, Bursah Zarnubi, mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Lahat yang telah membantu memulihkan keuangan daerah dalam jumlah yang besar.
“keuangan daerah yang telah dipulihkan ini dapat digunakan sebagai modal pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lahat,” kata Toto.
Selain itu, Bupati Kabupaten Lahat juga berpesan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang hadir dalam kegiatan ini untuk menggunakan anggaran masing-masing satuan kerjanya sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pemulihan keuangan daerah ini dilakukan selama 30 hari, dan hasilnya adalah sebagai berikut: CV SP sebesar Rp 63.062.252,47, CV KJ sebesar Rp 97.170.546,01, CV GU sebesar Rp 22.696.992,24.
CV WS sebesar Rp 140.447.419,75, CV SPP sebesar Rp 170.436.087,42, CV DR sebesar Rp 10.000.000,00, CV TTG sebesar Rp 37.908.159,58.
CV BCK sebesar Rp 60.943.224,66, CV PAS sebesar Rp 160.658.154,87, CV DR sebesar Rp 193.633.216,63. Kepala Desa Desa Kembang Ayun Kec. Tanjung Sakti Pumu (ES) sebesar Rp 63.755.707,00.
Kepala Desa Desa Tanjung Sirih Kec. Pulau Pinang (MZ) sebesar Rp 47.601.021,92, Kepala Desa Desa Batu Niding Kec. Pseksu (ER) sebesar Rp 83.966.430,00, Kepala Desa Desa Penandingan Kec. Pseksu (DA) sebesar Rp 56.053.479,85.
Kepala Desa Desa Tanjung Bai Kec.Tanjung Tebat (IH) sebesar Rp 66.753.423,48, Kepala Desa Desa Senabing Kec.Lahat (JH) sebesar Rp 47.967.482,31. Mantan Kepala Desa Kembang Ayun Kec. Tanjung Sakti Pumu (ES) sebesar Rp 62.186.525,00, Mantan Kepala Desa Gunung Liwat Kec. Sukamerindu (JH) sebesar Rp 125.093.744,00.
Mantan Kepala Desa Datar Serdang Kec. Kikim Timur (EN) sebesar Rp 281.238.716,87, Mantan Kepala Desa Cempaka Sakti Kec. Kikim Timur (MA) sebesar Rp 50.959.757,00. Mantan Kepala Desa Tanjung Nibung Kec.Tanjung Tebat (KU) sebesar Rp 385.913.911,35.
Mantan Kepala Desa Padang Lengkuas Kec.Lahat (SU) sebesar Rp 139.473.661,00, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sebesar Rp 81.542.000,00. Pjs. Desa Pagar Agung Sebesar Rp 80.000.000,00 dan Mantan Kepala Desa Pandan Arang Ilir Kec. Tanjung Tebat sebesar Rp 20.000.000,00.
Didengarkan Kokitmennya Dalam Melunasi Semua Tagihan.!
Para pihak yang belum menyelesaikan pembayaran tagihan akan kembali dipanggil untuk didengarkan komitmennya dalam melunasi semua tagihan yang dibuat dalam Berita Acara.
“Jika para pihak tersebut masih tidak melaksanakan sesuai dengan Berita Acara yang tertuang, maka Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Lahat akan menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.(rls/rik)