Scroll untuk baca artikel
CianjurHomeTNI & POLRI

Bupati Cianjur Sederhanakan Aturan Penyaluran Bantuan Dana Stimulan

1557
×

Bupati Cianjur Sederhanakan Aturan Penyaluran Bantuan Dana Stimulan

Sebarkan artikel ini
Spread the love

Herman : Penyaluran Bantuan Dana Stimulan Tidak Harus menyertakan RAB.!

Lebih lanjut Herman menambahkan, akhirnya diputuskan jika penyaluran bantuan dana stimulan tak harus menyertakan rancangan anggaran biaya (RAB) juga syarat lain yang dinilai menyulitkan penerima bantuan.

Pada Kamis lalu, ingin penanggulangan bencana alam, terutama untuk pencairan dana bantuan harus sederhanakan, jangan berbelit-belit.

Masyarakat jangan dipersulit dalam rangka pencairan dana bantuan stimulan perbaikan untuk rehabilitasi dan rekonstruksi baik yang rumahnya rusak ringan, sedang maupun rusak berat.

Dalam rapat koordinasinya, sambung Herman, bersama Kepala BNPB Letjen Suharyanto yang dihadiri pada deputi, para komandan korem.

pejabat pembuat komitmen dari BPBD juga para aplikator, memperlihatkan jika pencairan tahap ketiga sudah terealisasi sebesar Rp1,225 triliun.

“pencairan pun kini berubah. Jika sebelumnya termin pencairan tahap satu dan dua adalah 40-30-30, maka pada tahap ketiga akan berubah menjadi 40-50-10” ujarnya.

untuk memudahkan proses penyelesaian rumah yang direnovasi maupun yang dibangun ulang dengan Rumbako maupun Domus.