Politisi agar hormati putusan pengadilan

Spread the love

JAKARTA,- Pasca putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan Partai Prima. Dalam amar putusanya, hakim menyebutkan memenerima gugatan penggugat, dan tergugat dalam hal ini komisi Pemilihan Umum.

Ketua DPP Bara JP Walman Siagian,SH.Mkn mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU). kalau tidak setuju dan tidak mau menjalankan putusan PN silahkan KPU banding.

“kalau KPU tidak mau menjalankan putusan PN Jakpus. lakukan upaya Banding,” Ucap Walman, kepada Wartawan, sabtu (4/23), di Jakarta.

Ditambahkan Walman, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama didepan hukum. begitu juga partai prima sebagai badan hukum partai yang merasa dirugikan oleh kpu.

Dalam tahapan penentuan partai peserta pemilu, partai Prima sebagai penggugat merasa di rugikan hak nya oleh kpu. dan PN dengan keputusan nya memenangkan sebagian dari tuntutan partai prima yaitu penundaan pemilu.

“ya setiap warga negara termasuk kpu harus menghormati putusan itu, sejak kapan UU dapat mengalahkan putusan Pengadilan , malah sebalik nya putusan pengadilan dapat menganulir UU” tandasnya.(**)