, , ,

Bupati Cianjur Sederhanakan Aturan Penyaluran Bantuan Dana Stimulan

Spread the love

CIANJUR,- Pasca Mengikuti Rapat Kerja Nasional (Rakornas), bersama Presiden Joko Widodo di Jakarta. Bupati Cuajur, lakukan penyederhanaan aturan penyaluran bantuan Stimulan Gempa Bumi Cianjur.

Penyederhanaan aturan tersebut, sesuai anjuran Presiden Jokowi dan hasil tindak lanjut Rapat bersama BNPB. Dengan tujuan, agar tidak menyulitkan masyarakat dalam menerima bantuan Stimulan.

“menyederhanakan aturan penyaluran bantuan, khususnya untuk penyaluran dana stimulan perbaikan rumah rusak akibat bencana gempa bumi di Cianjur,” kata Bupati Cianjur, H Herman Suherman kepada Wartawan Jum’at (03/23) di Cianjur.

Herman : Penyaluran Bantuan Dana Stimulan Tidak Harus menyertakan RAB.!

Lebih lanjut Herman menambahkan, akhirnya diputuskan jika penyaluran bantuan dana stimulan tak harus menyertakan rancangan anggaran biaya (RAB) juga syarat lain yang dinilai menyulitkan penerima bantuan.

Pada Kamis lalu, ingin penanggulangan bencana alam, terutama untuk pencairan dana bantuan harus sederhanakan, jangan berbelit-belit.

Masyarakat jangan dipersulit dalam rangka pencairan dana bantuan stimulan perbaikan untuk rehabilitasi dan rekonstruksi baik yang rumahnya rusak ringan, sedang maupun rusak berat.

Dalam rapat koordinasinya, sambung Herman, bersama Kepala BNPB Letjen Suharyanto yang dihadiri pada deputi, para komandan korem.

pejabat pembuat komitmen dari BPBD juga para aplikator, memperlihatkan jika pencairan tahap ketiga sudah terealisasi sebesar Rp1,225 triliun.

“pencairan pun kini berubah. Jika sebelumnya termin pencairan tahap satu dan dua adalah 40-30-30, maka pada tahap ketiga akan berubah menjadi 40-50-10” ujarnya.

untuk memudahkan proses penyelesaian rumah yang direnovasi maupun yang dibangun ulang dengan Rumbako maupun Domus.

Presiden Jokowi, Saya Liat Uangnya Ada Kita Sampaikan Kepada Masyarakat.!

“Kita sampaikan pada para camat dan kepala desa yang juga hadir, untuk segera mensosialisasikan hasil rapat,” ujarnya.

Presiden RI Joko Widodo pada Rakornas PB 2023 menyinggung soal ruwetnya peraturan dalam proses penyaluran bantuan, pada masa penanggulangan bencana. Hal tersebut ditemukan saat bencana melanda NTB, Palu dan Cianjur.

“Saya pernah pengalaman di NTB, di Palu, dan di Cianjur. Saya liat uangnya ini ada. Kita mau sampaikan pada masyarakat” kata Jokowi.

masyarakat sudah nunggu-nunggu, ternyata ruwetnya (aturan) setengah mati, prosedur yang harus dilalui.

Kenapa sih tidak dibuat paling sederhana krena dalam posisi kebencanaan.(rik/rls)