Diduga Lakukan Penipuan Proyek, DL Adik Bupati Cianjur Herman di Tahan Polisi

Spread the love

 

 

 

CIANJUR – Adik Bupati Kabupaten Cianjur Herman Suherman, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan proyek fiktif di Dinas Bina Marga.

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP. Tono Listianto, mengatakan kasus dugaan penipuan ini sudah cukup lama serta sudah melakukan berbagai upaya, baik itu penyelidikan, pendalaman dokumen, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti.

“Kemudian, pada akhirnya kemarin. Memang ini prosesnya dari tahun 2023 sampai sekarang baru kita tetapkan,” kata Tono kepada wartawan, Selasa (5/11/2024).

Tono juga mengatakan, sebelumnya tersangka DL telah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali. Namun tidak mengindahkan atau tidak datang menghadiri panggilan tersebut.

“Akhirnya kita jemput dikediamannya untuk dilakukan pemeriksaan di Satreskrim Polres Cianjur, kemudian kita periksa sebagai saksi, dan statusnya dinaikan jadi tersangka,” kata Tono.

Saat ini, lanjut Tono, terhadap yang bersangkutan kerena pertimbangan sebagaimana Pasal 21 KUHAP, penyidik memiliki alasan subyektif dan dilakukan penahanan.

AKP Tono Listianto menjelaskan, tersangka DL pada tanggal 2 Januari 2018 melakukan tarik tunai di bank BNI pojok Cokroaminoto senilai 500 juta ke rekening milik saudara tersangka.

“Menurut keterangan dari pihak bank bahwa uang tersebut sudah masuk ke rekening yang bersangkutan. Dan dikirimkan atas permintaan terlapor sebagai persyaratan administrasi kegiatan,” ucapnya.

Tersangka DL, lanjut kasat reskrim, menawarkan dan mengiming – imingi pekerjaan kontruksi di Dinas Bina Marga yang berasal dari aspirasi.

“Setelah itu apa yang dijanjikan oleh tersangka ini tidak terealisasi alias fiktif. Sehingga pelapor mengalami kerugian sebesar 500 juta. Untuk pasal yang dikenakan tentunya kita mengenakan Pasal 372 dan atau 378 ancaman pidana 4 tahun,” pungkasnya. (Dkh/Rik)