
CIANJUR – Satreskrim Polres Cianjur terus mendalami kasus pemerasan yang melibatkan oknum wartawan. Setelah menangkap seorang tersangka berinisial M, polisi kini menyelidiki kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam praktik serupa.
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengungkapkan bahwa tersangka M telah ditahan selama 11 hari. Namun, hingga saat ini, belum ada tersangka lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Satu orang berinisial M sudah kita tahan hingga hari ini sudah 11 hari. Terkait DPO saat ini belum ada, tetapi kita terus melakukan pengembangan,” tuturnya, Rabu (19/2/2025).
Ia juga mengimbau sekolah dan instansi yang mengalami pemerasan oleh oknum wartawan untuk segera melapor ke kepolisian.
“Jika ada hal seperti itu, segera laporkan. Kami siap memberikan masukan, berdiskusi, dan jika sudah memenuhi unsur pasal serta alat bukti, akan kami proses lebih lanjut,” tegasnya.



