![]()
CIANJUR – Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Selasa (05/11/2024), menggelar sidang lanjutan perkara pidana pemilukada 2024 atas terdakwa Kasi Trantib dan kesra Kecamatan Pasirkuda Dudi Rachmansyah.
Sidang dipimpin oleh majelis hakim terdiri dari Erli Yansah, S.H., Raja Bonar Wangsi Siregar, S.H., M.H dan Irwanto.,S.H dengan agenda pemeriksaan saksi atau pembuktian.



