Diduga Lakukan Pungli, Wadir RSUD Sayang Dilaporkan ke Polres Cianjur

Spread the love
PERLIHATKAN : Adv Firly Sofirmas, S.H, memperlihatkan bukti laporan polisi

CIANJUR – Diduga melakukan pungutan liar (Pungli) dalam penerimaan calon tenaga kerja kesehatan, Wakil Direktur (Wadir) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sayang, dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Cianjur.

Pengaduan tersebut dilakukan oleh salah satu Praktisi Hukum diKabupaten Cianjur Firly Sopirmas, pada Sabtu (14/09/2024).

“Sebagai tanda bukti pengaduan, Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan (STPL/P) telah dibuat dan diterbitkan oleh Satreskrim Polres Cianjur,” terang Firly Sopirmas saat dikonfirmasi Wartawan, dikantornya, pada minggu (15/09/2024).

Firly menjelaskan alasan melakukan pelaporan karena mendapatkan informasi melalui berita online, terjadi pemungutan liar yang dilakukan oleh Wadir RSUD Sayang Kabupaten Cianjur, kepada calon pekerja tenaga kesehatan dilingkungan RSUD Sayang Cianjur.

“Dugaan tersebut, memang ada atau tidak ya itu kan urusan kepolisian, dengan karena memang ada berita tersebut mengakibatkan polemik kegaduhan dimasyarakat,” kata Firly

Pihak pelapor, Firly Sopirmas, menyebut pejabat yang menjabat sebagai wakil Direktur di RSUD Sayang itu, diduga melanggar pasal 11 dan pasal 12 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Beliau adalah Wakil Direktur. Jabatannya melekat sehingga ada aturan undang- undang yang dilanggar,” ucap Firly

Firly mendorong dan berharap, Polres Cianjur untuk bisa dapat mengungkap, memperoses atas dugaan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh Wadir tersebut. (RIK/DKH)