dilansir dari kompas.com , Ia menambahkan, kode etiknya diserahkan atau dikembalikan kepada lembaga yang berbahaya. Rais Abdul Salam sendiri dijatuhi enam bulan penjara dan denda Rp 6 juta sehingga tidak menjalani proses penahanan.
“Kita masih ada waktu 14 hari kerja untuk merampungkan seluruhnya. Yang ditangani juga tidak kita tahan karena hukumanya hanya di bawah enam bulan,” tuturnya.


