Scroll untuk baca artikel
Home

Diduga Langgar Pasal 71 ayat 1 Jo Pasal 188 UU Pilkada Kades Jadi Tersangka

2928
×

Diduga Langgar Pasal 71 ayat 1 Jo Pasal 188 UU Pilkada Kades Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Spread the love

BULUKUMBA,- Pelaksana Harian Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bulukumba Ipda Muh Dasri mengatakan Kepala Desa Bontobulaeng, Rais Abdul Salam sudah ditetapkan sejak Senin, 19 Oktober 2020. Kades Bontobulaeng ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melanggar pasal 71 ayat 1 jo pasal 188 Undang-undang Pemilukada.

Baca Juga Ini  BKPSDM Cianjur Umumkan Prosedur Cuti Besar PNS untuk Ibadah Haji 2025

“Yang ditetapkan sebagai tersangka terbukti karena melanggar pasal 71 ayat 1 dan pasal 188 Undang-undang Pemilukada,” kata Dasri, Rabu (21/10/2020).