BULUKUMBA,- Pelaksana Harian Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bulukumba Ipda Muh Dasri mengatakan Kepala Desa Bontobulaeng, Rais Abdul Salam sudah ditetapkan sejak Senin, 19 Oktober 2020. Kades Bontobulaeng ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melanggar pasal 71 ayat 1 jo pasal 188 Undang-undang Pemilukada.
“Yang ditetapkan sebagai tersangka terbukti karena melanggar pasal 71 ayat 1 dan pasal 188 Undang-undang Pemilukada,” kata Dasri, Rabu (21/10/2020).