BKPSDM Cianjur Umumkan Prosedur Cuti Besar PNS untuk Ibadah Haji 2025

Spread the love


CIANJUR – Pemerintah Kabupaten Cianjur melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)

mengeluarkan pengumuman terkait prosedur pengajuan cuti besar bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan melaksanakan ibadah haji tahun 2025 / 1446 Hijriah.

Kepala BKPSDM Kabupaten Cianjur, Henry Ferdian Martin, menyampaikan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan tertib administrasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Melalui surat edaran Nomor B/800.1.11.4/408/BKPSDM/04/2025 tertanggal 17 April 2025, BKPSDM Cianjur meminta seluruh Kepala Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Cianjur untuk segera menyampaikan data PNS yang akan mengajukan cuti besar untuk ibadah haji.

Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi oleh PNS yang bersangkutan.

Formolir Permintaan Dan Pemberian Cuti Haji.!

Persyaratan tersebut meliputi surat pengantar dari OPD, daftar rekapitulasi usulan cuti besar tahun 2025, formulir permintaan dan pemberian cuti (rangkap dua asli bertanda tangan basah).

Selain itu, surat keterangan jadwal dan kloter keberangkatan haji dari Kementerian Agama atau lembaga penyelenggara haji,

tanda pelunasan biaya ibadah haji, fotokopi Surat Keputusan (SK) terakhir, fotokopi SK jabatan terakhir, dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

BKPSDM Cianjur memberikan batas waktu pengumpulan data dan persyaratan tersebut paling lambat tanggal 30 April 2025 melalui Bidang Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur (PEKA).

Data yang disampaikan harus bersifat kolektif dari masing-masing OPD. (dkh/rik)