Scroll untuk baca artikel
DaerahHomePendidikan

Disdikpora Larang Siswa Menabung di Sekolah, Dorong Kemandirian Sejak Dini

1255
×

Disdikpora Larang Siswa Menabung di Sekolah, Dorong Kemandirian Sejak Dini

Sebarkan artikel ini
Spread the love

  

CIANJUR – Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh peserta didik jenjang PAUD, SD, dan SMP untuk menabung di sekolah. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor B/400.3.1/44/Disdikpora/07/2025 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Disdikpora Kabupaten Cianjur, Ruhli Solehudin, pada 1 Juli 2025.

Surat edaran ini ditujukan kepada Koordinator Pendidikan Kecamatan, MKKS SMP Kabupaten Cianjur, serta Penilik/Pengawas PAUD, SD, dan SMP di wilayah Cianjur.

Ruhli Solehudin menjelaskan bahwa larangan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan di lingkungan sekolah, yang selama ini dinilai menimbulkan kompleksitas dalam administrasi dan pengawasan.

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat memfokuskan kembali kegiatan belajar mengajar. Dengan tidak adanya pengelolaan tabungan siswa, beban tugas guru dalam urusan administratif terkait tabungan dapat berkurang, sehingga guru bisa lebih konsentrasi pada proses pembelajaran.

Aspek penting lainnya dari kebijakan ini adalah untuk memberikan kesempatan bagi siswa belajar mengelola keuangan secara mandiri.

Disdikpora Cianjur mendorong siswa untuk menabung di lembaga keuangan resmi yang memiliki jaminan keamanan, seperti bank atau koperasi.

“Kami harapkan kepada seluruh Bapak/Ibu Guru dan Staf Karyawan untuk menyampaikan larangan ini kepada seluruh siswa di kelas masing-masing,” tegas Ruhli Solehudin dalam surat edaran tersebut.

Dengan dikeluarkannya surat edaran ini, Disdikpora Cianjur berharap pengelolaan keuangan di sekolah menjadi lebih efektif dan efisien, sekaligus menumbuhkan literasi keuangan serta kemandirian pada diri peserta didik sejak usia dini. (dkh/Rik)