“Secara teori, makanan seharusnya dikonsumsi kurang dari empat jam setelah dimasak. Ini menjadi tantangan di lapangan, terutama jika jarak distribusi cukup jauh atau jumlah penerima banyak,” ungkap dr. I Made.
Ia menjelaskan, jika makanan selesai dimasak pada pukul 03.30 atau 04.00 pagi, maka idealnya sudah dikonsumsi sebelum pukul 07.00 hingga 08.00 WIB. Jika distribusi molor hingga pukul 09.00 atau lebih, potensi pertumbuhan bakteri akan meningkat.
Data SPPG dan Penguatan Pengawasan
Berdasarkan data Dinkes Kabupaten Cianjur, saat ini terdapat 292 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), dengan 241 di antaranya telah beroperasi aktif. Dari jumlah tersebut, sebanyak 179 SPPG telah memiliki Sertifikat Higiene Sanitasi (SHS), sementara sisanya masih dalam proses inspeksi kesehatan lingkungan.
“Kami akui masih perlu penguatan konsistensi. Fungsi pengawasan harus terus diperketat, dan komitmen bersama harus dijaga,” tegas dr. I Made.
Ia juga menekankan pentingnya peran ahli gizi di setiap SPPG. Namun demikian, menurutnya, pengawasan tidak berhenti di dapur, melainkan harus mencakup seluruh rantai distribusi makanan hingga ke tangan siswa.
Penjelasan Tim Kesehatan Lingkungan
Sementara itu, Ketua Tim Kerja Kesehatan Lingkungan Dinkes Kabupaten Cianjur, Alpiyan, menegaskan bahwa aturan konsumsi makanan kurang dari empat jam sudah menjadi ketentuan sejak awal pendirian SPPG.



