INFONAWACITA.or.id LUWU-Ketua DPRD Luwu Rusli Sunali menjelaskan, ketidakhadiran sejumlah anggota dewan pada rapat Paripurna Penetapan APBD Pokok 2024 disebabkan sejumlah anggota dewan lainnya berhalangan
Meski demikian, rapat tersebut tetap berjalan, sebab total 34 anggota DPRD Luwu jelas Rusli, 24 anggota dewan hadir sehingga rapat paripurna penetapan bisa dilanjutkan.
“Yang jelas, seluruh fraksi DPRD Luwu ada keterwakilan. Semua fraksi dalam pandangan umumnya tidak ada yang menolak, semua menyetujui,” ungkap Rusli.
Dirinya menegaskan seluruh tahapan APBD Pokok ini sesuai mekanisme dan regulasi yang ada termasuk rapat paripurna penetapan hari ini yang dihadiri 24 anggota dewan.
Rusli juga menjawab tidak ada tahapan yang dipercepat atau terkesan dipaksakan sebab kata dia, tahapan rapat APBD Pokok 2024 ini sudah sesuai keputusan Badan Musyawarah atau Bamus DPRD Luwu.
Bahkan kata dia, Bamus DPRD Luwu menggelar rapat sebanyak dua kali sebab agenda Bamus pertama dibatalkan melalui paripurna.
“Bamus itu tugasnya menjadwalkan dan memutuskan agenda anggota DPR termasuk Banggar yang membutuhkan penambahan waktu pembahasan,” ujarnya.
“Kami pimpinan DPR adalah bagian dari alat kelengkapan. Memfasilitasi seluruh agenda DPR selama sesuai regulasi,” kata dia.
Sebelumnya, Jumat, 10 November 2023, DPRD Luwu menggelar rapat Bamus yang kedua setelah dilakukan penundaan penetapan pada Kamis, 9 November 2023. Rapat itu berlangsung alot dan 5 anggota dewan walk out.
Lima fraksi walk out itu ialah, Yani Mulake dari Fraksi PAN, Andi Admiral dari Fraksi PDI P, Sulaiman Ishak dari Fraksi PKS, H Muliadi dari Fraksi Perindo dan Rizal Rahmat dari Fraksi Gerindra.
Ke Lima fraksi ini dalam rapat Bamus ke dua itu meminta agar tahapan APBD Pokok 2024 mengikuti mekanisme dan aturan yang berlaku. Sebab menurut mereka tahapan APBD Pokok yang dipimpin Rusli Sunali tidak sesuai mekanisme.
“Kami dari awal Fraksi PAN telah menyampaikan pertama, kami menilai pembahasan selama ini termasuk pandangan fraksi yang telah dilakukan tidak memenuhi unsur perundang-undangan berlaku. Kami meminta untuk pembahasan ulang,” ucap Yani Mulake dalam rapat Bamus ke dua kali itu. (*)