“Kami berharap DPRD tidak berhenti di berita acara saja. Ini harus dikawal sampai tuntas, karena sejak awal proses relokasi tidak melalui dialog terbuka,” ujarnya.
Sementara itu, Deden M. Junaedi, SH., M.HR dari YLBH Cianjur mengungkapkan bahwa surat peringatan (SP) yang dikeluarkan Pemda dilakukan tanpa sosialisasi yang jelas.
“Besok ada jadwal eksekusi, tapi tidak pernah ada komunikasi resmi dengan pedagang. Ini menyalahi asas keterbukaan dan keadilan,” tegas Deden.
Pedagang Tetap Berjualan dan Tolak Relokasi
Pasca-kesepakatan tersebut, suasana Pasar Bojongmeron kembali bergairah.
Para pedagang memilih tetap berjualan dan menyatakan penolakan terhadap relokasi yang dinilai tidak berpihak pada rakyat kecil.
Yusuf, perwakilan pedagang yang tergabung dalam Sahabat Bomero, mengatakan bahwa mayoritas pedagang sudah sepakat menolak.
“Kami sudah lakukan pendataan. Tidak ada yang setuju direlokasi. Kalau ada yang mengklaim setuju, kami tidak tahu dari mana datanya,” katanya.
Tercatat, sekitar 173 pedagang aktif masih berjualan di kawasan Bojongmeron dan sebagian lainnya di Jalan Raya. Banyak di antara mereka sudah bertahan lebih dari dua dekade, bahkan sejak tahun 1999.



