Isu Retribusi dan Legalitas Pasar
Isu lain yang mencuat adalah soal retribusi yang selama ini ditarik di kawasan Bojongmeron.
Pedagang menilai, pungutan itu perlu ditertibkan agar memiliki dasar hukum yang sah.
“Kami tidak menolak retribusi, asal dilegalkan sesuai aturan. Jangan ada lagi pungutan yang tidak jelas,” ujar salah satu pedagang.
DPRD Tegaskan Sikap: Berdiri Bersama Rakyat
Menanggapi hal tersebut, Igun Hendra Gunawan menegaskan DPRD akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Selama belum ada kesepakatan bersama, tidak boleh ada tindakan sepihak. DPRD akan memanggil pihak eksekutif bila tetap melakukan eksekusi tanpa dasar hukum yang sah,” tegasnya.
Landasan Hukum dan Potensi Sanksi
Bila Pemkab tetap melakukan tindakan sepihak tanpa hasil mediasi, maka dapat dikategorikan melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Selain itu, tindakan penggusuran tanpa dasar hukum dan ganti rugi yang adil berpotensi melanggar Pasal 406 KUHPtentang perusakan barang milik orang lain, serta membuka ruang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.



