Tindak Lanjut Hasil Rapat Badan Musyawarah
Dalam surat tersebut dijelaskan, kegiatan paripurna merupakan tindak lanjut hasil Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Cianjur yang dilaksanakan pada 30 Oktober 2025.
Agenda utama rapat ini ialah penetapan keputusan DPRD terkait Perubahan Kedua Propemperda Tahun 2025, yang menjadi bagian penting dalam penyesuaian regulasi daerah terhadap kebutuhan hukum dan arah kebijakan pembangunan di Kabupaten Cianjur.



