Propemperda Disesuaikan dengan UU HKPD dan Arah Kebijakan Fiskal Nasional
Dalam agenda utama, Metty menjelaskan bahwa Perubahan Kedua atas Propemperda Tahun 2025 dilakukan berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Keuangan terhadap Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Evaluasi tersebut mengamanatkan agar Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian materi muatan perda agar sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) serta arah kebijakan fiskal nasional.
“Perubahan ini bukan semata administratif, tetapi merupakan bagian dari upaya memastikan regulasi daerah selaras dengan kebijakan nasional dan prinsip perencanaan yang terstruktur, sistematis, serta berkesinambungan,” ujar Metty Triantika dalam sambutannya.
Keputusan Disetujui Secara Aklamasi
Setelah melalui pembacaan rancangan keputusan oleh Sekretaris DPRD dan pembahasan antarfraksi, seluruh anggota dewan menyatakan persetujuan secara aklamasi.
Dengan demikian, Keputusan DPRD tentang Perubahan Kedua Propemperda Kabupaten Cianjur Tahun 2025ditetapkan secara resmi melalui ketukan palu satu kali oleh Ketua DPRD.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan prosesi penandatanganan keputusan bersama antara Pimpinan DPRD dan Bupati Cianjur, disaksikan oleh seluruh anggota dewan serta para tamu undangan.



