DR Ilyas Sarankan Segera Asesmen BNN

Spread the love

JAKARTA,- Pasca penangkapan Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie diduga korban penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat.

Kepala Pusat Kajian Hukum Pidana Narkoba UNSIKA DR Ilyas mengatakan Perkara yang menimpa Nia dan Ardie Bahrie merupakan pekara biasa umum yang sering kita lihat dimana-mana terjadi bukan pekara umum dan hal istimewa.

Terasa menjadi luar biasa karena ini menyangkut status sosial karena keduanya merupakan publik pigur yang sering tampil dilayar kaca, kalau secara aspek hukum biasa saja.

“hanya permasalah sosial saja, kalau aspek hukum biasa saja” ucap Ilyas kepada wartawan jum’at (09/7) sore kemarin.

Muncul beberapa keritik yang merasa terganggu kentika tersangka ditampilkan kepada publik dalam konfersi Pers.

“saya kira sangat melukai dari para tersangka sebelumnya setelah ditampilkan dipublik” ujarnya.

Ketika ada statement yang dilontarkan penasehat hukum menyebutkan ini korban dan mengutif pasal 54 terlalu pagi juga.

yang benar adalah keduanya atau ketiga dalam pemberitaan telah berproses diduga penyalahgunaan narkotika. posisinya nanti, apakah sebagai pelaku kriminal atau viktim itu soal lain (pembuktian).

“saya menyerankan bahawa hak mereka harus diberikaan. Contoh asesmen menginpestigasi dari persfektik medis dan hukum harus diberikan melalui tim asesmen terpadu BNN” pintanya.

agar clear terang bendrang posisi seperti apa, karena dengan rekomendasi assesmen itu agan memudahkan hakim untuk memberikan penilai. Apakah harus direhabilitasi atau dipenjarakan karena banyak elemmen harus mengemuka dipersidangan barang bukti kecil.

Kalau tidak ada rekomendasi Assesmen akan menjadi kendala, harus konperensif paling tidak hak para tersangka harus diberikan.

“saya sarankan lakukan segera melalui tim asesmen, karena itu akan dilihat dari perspektif medis dan hukum”.(*)