*Dugaan Penambang Diluar Izin, Pemilik IUP Robohkan Jembatan Sungai Noling*

Spread the love

 

 

LUWU- Menambang diluar IUP, Penambang robohkan jembatan penghubung antara Kelurahan Noling dengan Tiga Desa di Kecamatan Bupon yaitu Desa Padang Tujuh,Desa Balutan,Desa Malenggang. Minggu 14 April 2024

 

Saat dalam peninjauan awak media ke Jembatan Noling di Kecamatan Bupon Kabupaten Luwu Sulawesi Selatan ,mengisahkan cerita bagi sebagian masyarakat disekitar jembatan.

Kondisi masyarakat saat ini sangat memprihatinkan sudah kesulitan mengangkut hasil pertanian mereka yang akan di jual keluar,dan meminta kepada pihak Pemerintah untuk segera mungkin memperbaiki atau membangun kembali jembatan mereka.

 

Salah satu warga yang berasal dari Kecamatan Bupon yang bernama Rahmat,sangat prihatin dan menyayangkan dengan kondisi jembatan saat ini yang sudah mulai rusak/ambruk, dimana menurutnya hal tersebut terjadi di karenakan adanya dugaan aktifitas penambang galian C milik yang berinisial (YS) ,telah melampaui batas yang telah ditentukan atau keluar dari lokasinya ,sampai melakukan penggalian berlebihan di zona terlarang atau dekat dari jembatan tersebut yang hanya berjarak sekitar 200 meter dari jembatan ,yangmana mulai ambruk tersebut dan aktifitas itu sudah berlangsung sejak 2023 yang lalu sampai beberapa hari sebelum jembatan itu roboh. Tandas Rahmat ke media

Masyarakat setempat juga menerangkan bahwa Hal tersebut sudah dia laporkan ke pihak Polsek setempat dan Unit Tipidter Polres Luwu ,namun penambang tersebut masih saja menambang di Zona terlarang tersebut.Tuturnya

 

Tidak sampai disitu narasumber (Rahmat,Red) juga menjelaskan bahwa dia juga pernah mengadukan perihal itu ke Pemerintah Kabupaten, Inspektur Tambang Wilayah III Sulsel dan juga Dinas ESDM Provinsi Sulawesi selatan namun hasilnya masih sama.

 

Menurut data yang diperoleh dari Dinas ESDM Sulsel dan Inspektur Tambang wilayah III sulsel aktifitas penambang tersebut sudah melampaui batas lebih dari 700 meter dari Lokasinya.

 

“Selanjutnya dengan rusaknya jembatan tersebut telah menimbulkan kerugian negara dan bagi masyarakat di Tiga Desa setempat ,dan kami meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mungkin memproses/menginvestigasi kedalam,sebelum dilakukan proses secara hukum Penambang tersebut atas perbuatannya berdasarkan UU no. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup dan UU no. 4 tahun 2009 tentang Minerba.”Pungkas Rahmat

 

Selain itu kami juga meminta kepada Pj. Gubernur Sulawesi Selatan Dan Pj. Bupati Luwu agar mencabut IUP atas penambang tersebut karena dari hasil investigasi kami di lapangan juga menemukan adanya Saluran Induk Irigasi Bendungan Padang sappa yang mengaliri ribuan hektar sawah masyarakat juga akan terancam rubuh apabila aktivitas tambang masih terus ,jika di biarkan terus beroperasi.

(Elf)