CIANJUR– Kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh seorang oknum guru pendamping di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Pasundan Cianjur kembali mencuat.
Baca Juga Ini Aslat KSAD Tinjau Kesiapan Pasukan Yonif Raider 500/Sikatan
Powered by Inline Related Posts
Sekolah tersebut diduga menyalahgunakan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang seharusnya mutlak menjadi hak siswa dari keluarga kurang mampu, kamis (21/07/2025).



