CIANJUR – Ketua Forum Peduli Pendidikan (FPP) Kecamatan Sindangbarang, Didi Juandi, mendesak mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Sindangbarang, Benny Ahmad Benyamin, agar segera mengembalikan dana aspirasi Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2021 kepada para siswa yang berhak menerima.
Desakan tersebut disampaikan menyusul pengakuan bahwa dana PIP aspirasi Komosi X DPR RI tahun 2021 dengan nilai sekitar Rp392,9 juta yang diperuntukan bagi 474 siswa/siswi tidak disalurkan kepada penerima manfaat sebagaimana mestinya.
Dana Bantuan Tidak Boleh Ditahan.
Menurut Didi, dana bantuan pendidikan yang bersumber dari negara tidak boleh ditahan, apalagi disalahgunakan dalam bentuk apa pun.



