Scroll untuk baca artikel
HomeHukum & Kriminal

Fonda Tangguh : Ketum BPI KPNPA RI Layak Duduki Posisi Dewas KPK

1812
×

Fonda Tangguh : Ketum BPI KPNPA RI Layak Duduki Posisi Dewas KPK

Sebarkan artikel ini
Spread the love

Menurut Ghufron, mekanisme pergantian anggota Dewas KPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengangkatan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas KPK.(*)