“Secara riil, kita sudah tidak lagi overcapacity jika gedung baru hasil pembangunan pascagempa dimasukkan dalam hitungan,” ujar Prayogo saat ditemui di kantornya, Senin (13/1/2025).
Menunggu Penetapan Kapasitas Baru
Prayogo menjelaskan, gedung baru tersebut terdiri dari 24 kamar hunian yang tersebar di dua lantai. Dengan asumsi satu kamar diisi sekitar 20 orang, maka terdapat tambahan kapasitas sekitar 440 orang. Jika digabungkan dengan bangunan lama, total daya tampung Lapas Cianjur kini berada di kisaran 800 orang lebih.
Saat ini pihak Lapas masih menunggu proses validasi, pengukuran, dan penetapan resmi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) sebagai dasar hukum perubahan kapasitas.
“Standar penghitungan ruang hunian satu orang adalah dua kali satu meter. Kalau nanti SK kapasitas baru sudah terbit, maka secara administratif status overcapacity akan hilang,” jelasnya.
Meski belum ditetapkan secara formal, gedung baru tersebut sudah mulai difungsikan secara maksimal. Lantai bawah digunakan untuk tahanan dan blok anak, sementara lantai atas diperuntukkan bagi narapidana kasus narkotika.
Dominasi Pidana Umum dan Alarm Perlindungan Anak
Dalam pemaparannya, Prayogo juga mengungkap komposisi penghuni Lapas Cianjur. Dari total 809 orang, sebanyak 624 orang merupakan pelaku pidana umum, 172 orang kasus narkotika, dan 12 orang terkait tindak pidana perdagangan orang.



