CIANJUR – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat Kasi Trantib dan Kesra di Kecamatan Pasirkuda akhirnya dieksekusi ke lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Cianjur, pada jumat (15/11/2024).
Terpidana Dudi Rachmansyah itu datang ke Kejari Cianjur untuk melaksanakan eksekusi terhadap putusan pengadilan negeri cianjur nomor 307/Pid.Sus/2024 tanggal 12 November 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Cianjur Prasetya mengatakan bahwa terpidana telah dieksekusi ke LAPAS klas II B Cianjur, pada hari jumat tanggal 15 november 2024.
“Sebagaimana amar putusan yang pada pokoknya menghukum terdakwa selama 1 bulan penjara dan denda sebesar 6 juta rupiah,” ujar Prasetya, saat dikonfirmasi, Senin (18/11/2024).
Prasetya menegaskan bahwa sikap dari terdakwa menerima serta langsung membayar denda sebesar 6 juta rupiah.
“Sehingga pada hari jumat tanggal 15 November 2024 langsung dilaksanakan eksekusi terhadap terdakwa ke LAPAS Klas IIB Cianjur,” pungkasnya. (Dkh/Rik)