Ia menyoroti tingginya perkara perlindungan anak yang masuk dalam kategori pidana umum, sebuah fakta yang dinilainya menjadi ironi bagi Cianjur yang selama ini dikenal sebagai “Kota Santri.”
“Kasus perlindungan anak di Cianjur cukup mendominasi. Ini menjadi catatan penting bagi kita semua, bahwa persoalan moral dan sosial harus menjadi perhatian serius,” ungkapnya.
Dari Tempat Hukuman Menuju Tempat Pembinaan
Sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Lapas Cianjur terus mendorong perubahan paradigma. Lapas tidak lagi diposisikan semata sebagai tempat penghukuman, melainkan sebagai ruang pembinaan dan pemulihan.
Program pembinaan di Lapas Cianjur difokuskan pada dua pilar utama, yakni pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian.
Pada aspek kepribadian, Lapas Cianjur mengembangkan model pembinaan berbasis pesantren bekerja sama dengan MUI dan Institut Agama Islam (IAI). Setiap Senin hingga Kamis, warga binaan mendapatkan pendidikan keagamaan intensif, mulai dari Iqra, tahsin, hingga tahfidz Al-Qur’an.



