Mengacu Surat Percepatan Penyaluran PIP
Nila menjelaskan, kebijakan tersebut mengacu pada surat bernomor NSD/2/2170 tertanggal 31 Desember 2025 tentang Percepatan Penyaluran PIP. Surat tersebut saat ini masih berlaku seiring adanya perpanjangan masa pengambilan dana hingga 28 Februari 2026.
“Surat ini untuk anggaran 2025 yang diperpanjang sampai Februari 2026. Untuk anggaran 2026 tentu akan kami konfirmasi kembali sesuai kebijakan dari pusat,” jelasnya.
Hingga kini, BNI KC Cianjur masih melayani pencairan PIP yang dimulai sejak awal Desember 2025 hingga Januari 2026.



