Korban Meninggal Setelah Mengonsumsi Miras.!
Terkait korban jiwa, Djoko menyebutkan belum ada laporan resmi yang komprehensif, namun informasi awal dari RSUD Sayang Cianjur mengindikasikan korban meninggal setelah mengonsumsi miras.
Pihak Satpol PP masih menelusuri sumber miras tersebut. Pelanggar langsung dikenakan sidang di tempat (Tipiring) dengan denda maksimal Rp500.000, yang uangnya akan disetorkan ke kas daerah.
Djoko mengakui sanksi ini masih tergolong ringan. Oleh karena itu, pihaknya berkomitmen melaporkan hasil razia dan analisis lapangan kepada pimpinan daerah serta legislatif.
“Kami berharap ada evaluasi dan revisi Perda agar sanksi bisa lebih tegas dan memberikan efek jera, mengingat dampak fatal miras oplosan,” pungkas Djoko. (dkh/rik)



