Cipta Kondisi Bulan Puasa, Satpol PP Cianjur Amankan Ratusan Botol Minuman Keras

Spread the love


CIANJUR – Sebanyak 167 botol minuman keras (miras) berbagai merek dan ukuran dari kios depot jamu di wilayah Cianjur, Cilaku, dan Karangtengah, berhasil diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cianjur, pada Rabu 05 Maret 2025 malam.

Menurut Plt Kepala Satpol PP dan Damkar Cianjur, Djoko Purnomo, menjelaskan bahwa ini merupakan operasi cipta kondisi kedua di bulan Ramadhan 1446 Hijriah.

“Operasi kali ini kami berhasil menyita sebanyak 167 botol miras dari tiga kecamatan di Kabupaten Cianjur,” ungkap Djoko Purnomo usai pelaksanaan operasi, Kamis, 6 Maret 2025.

Djoko menjelaskan sesuai instruksi Bupati Cianjur, Satpol PP Cianjur tetap konsisten dalam melaksanakan operasi cipta kondisi guna menciptakan suasana yang kondusif dan aman selama bulan Suci Ramadan.

“Kami tetap berkomitmen menciptakan Cianjur bebas minuman keras beralkohol,” tegasnya.

Djoko juga menambahkan, meski botol miras telah disita, pihaknya belum memberikan sanksi kepada para penjual.

“Kami baru menyita barang bukti, dan para penjual baru kami data serta berikan teguran. Namun, jika mereka masih ditemukan menjual miras, sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) akan diberikan,” katanya.

Pada operasi pertama sebelumnya, Satpol PP berhasil menyita 403 botol miras dari beberapa kecamatan.

“Dengan ini, total botol miras yang kami sita sudah lebih dari 550 botol, dan kami akan terus melanjutkan operasi hingga pemusnahan,” pungkasnya. (rls/Dkh/Rik)