![]()
CIANJUR – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menggencarkan razia minuman keras (miras) dan minuman beralkohol pada Senin (16/6/2025). Kegiatan yang berlangsung sejak sore hingga malam ini merupakan tindak lanjut serius dari instruksi Bupati Cianjur, menyusul dugaan empat warga meninggal akibat miras oplosan.
Plt. Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur, Djoko Purnomo, menyatakan bahwa razia menyasar sejumlah lokasi strategis seperti Pasir Hayam, Panembong, Terminal Muka, dan Jalan Lingkar Selatan. Hasilnya, petugas berhasil menyita 159 botol minuman beralkohol dari berbagai jenis dan 60 botol miras oplosan merek Roso-Roso, dengan total 219 botol.
“Kegiatan ini wujud keseriusan kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya miras, terutama oplosan,” tegas Djoko.



