
CIANJUR – Jalur penghubung antara Kabupaten Bogor dan Kabupaten Cianjur, tepatnya di kawasan Puncak 2, dipastikan tidak layak untuk kendaraan selama arus mudik Lebaran tahun 2025.
Hal ini disampaikan karena kondisi jalan yang tidak memadai, minimnya penerangan, serta adanya titik rawan longsor.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Cianjur, AKP Hardian Ardianto menegaskan bahwa jalur Puncak 2 tidak layak dilalui kendaraan pemudik.
“Kondisi jalan yang sempit, banyak lubang, dan minim penerangan sangat berbahaya bagi pemudik,” ujarnya.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur, Tedi Artiawan, juga menyampaikan bahwa pihaknya tidak merekomendasikan jalur Puncak 2 sebagai jalur alternatif mudik.
“Kami telah melakukan survei dan menilai bahwa jalur ini tidak aman untuk dilalui pemudik,” kata Tedi.
Sebagai alternatif, Dishub Kabupaten Cianjur merekomendasikan pemudik untuk menggunakan jalur Jonggol.
Jalur ini dinilai lebih aman dan nyaman, meskipun pemudik tetap diimbau untuk berhati-hati dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
“Kami mengimbau pemudik untuk merencanakan perjalanan dengan baik dan memilih jalur yang aman,” kata Tedi Artiawan.
Tedi menegaskan ia juga akan memasang rambu-rambu petunjuk arah dan posko-posko pelayanan di sepanjang jalur mudik untuk membantu pemudik.
Dengan tidak dilalui jalur Puncak 2 ini, diharapkan dapat mengurangi risiko kecelakaan dan memastikan kelancaran arus mudik Lebaran 2025 di wilayah Kabupaten Cianjur. (dkh/Rik)