Scroll untuk baca artikel
HomeHukum & KriminalTNI & POLRI

Jampidum Kejagung Perintahkan Kejari Konawe Selatan..!!

923
×

Jampidum Kejagung Perintahkan Kejari Konawe Selatan..!!

Sebarkan artikel ini
Spread the love

Tidak Bertentangan Dengan KUHAP Sepanjang Setelah Pembacaan Dakwaan

Ketika ditanya media, apakah pembacaan surat dakwaan yang disampaikan pada hari yang sama dengan surat tuntutan (requisitor) tidak bertentangan dengan hukum acara? Dengan sigap mantan Kajati Jawa Barat itu menjawab:

“Tidak bertentangan dengan KUHAP, sepanjang setelah pembacaan surat dakwaan tetap diberikan kesempatkan kepada terdakwa maupun penasehat hukum untuk menyampaikan eksepsi atas Surat Dakwaan Jaksa, serta setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan alat bukti lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP untuk disampaikan di depan Majelis Hakim.”

Ini berarti bahwa tahapan-tahapan persidangan yang dimulai dari pembacaan surat dakwaan, eksepsi oleh terdakwa/penasehat hukum,

pemeriksaan saksi dan alat bukti lainnya, sampai pemeriksaan terdakwa  selesai, baru JPU membacakan surat tuntutannya di depan sidang pengadilan.

“Nah kalo semua tahapan persidangan sesuai KUHAP telah dilaksanakan, apa yang salah jika kemudian JPU meminta pada Majelis Hakim untuk membacakan requisitor pada hari yang sama,” kata Asep balik bertanya.

Pemikiran Asep Mulyana itu didasarkan pada asas peradilan yang cepat, sederhana dan berbiaya ringan, yang menjadi salah satu fondasi utama