Kasi Pidum Kejari Cianjur Prasetya : Berkas Tersangka ASN Pasirkuda Segera diSidangkan

Spread the love
HEDSHOT : Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Cianjur Prasetya

CIANJUR – Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Cianjur, Prasetya, saat dikonfirmasi, Kamis 31 Oktober 2024,

menyebut berkas perkara dugaan tindak pidana pelanggaran Pemilukada dengan tersangka DR, ASN di Kecamatan Pasirkuda, Cianjur Selatan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Cianjur untuk diadili.

“Kalau tidak ada halangan, besok kami limpahkan ke pengadilan negeri mengingat penanganan perkara Pilkada ini lebih singkat lagi daripada perkara pemilu, minggu depan senin atau hari selasa, tergantung dari keputusan ketua pengadilan,” ujar Prasetya.

Prasetya mengungkapkan, bahwa yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan, sebab tersangka kooperatif, dan yang bersangkutan datang serta mengakui seluruh perbuatannya.

“Tadi pagi telah melakukan tahap 2 penyerahan berkas perkara dari penyidik kepada Kejaksaan. Yang bersangkutan pada prinsipnya mulai dari klarifikasi tingkat. Bawaslu, penyidikan di kepolisian, dan tadi tahap 2 kita lakukan,” ungkap Prasetya.

Prasetya menegaskan, bahwa ancamannya maksimal di 6 bulan kalau mengacu pada Permendagri.

“Memang yang terbaru ini apabila seorang PNS atau ASN itu dipidana penjara lebih dari 2 tahun baru terancam pemecatan, mengingat dalam pasal yang disangkakan kepada tersangka ini maksimal hanya 6 bulan,” pungkasnya. (Dkh/Rik)