Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
dalam pelaksanaan proses peradilan pidana dalam seluruh tingkat peradilan, sebagaimana yang dicantumkan dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Yang penting semua pihak telah diberikan kesempatan yang sama untuk menyampaikan secara merdeka dan obyektif di muka persidangan yang terbuka untuk umum, sehinga masyarakat dapat menyaksikan jalannya persidangan secara fair.
“Untuk apa menunda-nuda proses hukum yang seharusnya bisa segera dituntaskan. Ingat itu prinsip justice delayed is justice denied,” pungkas Asep Mulyana.(*)



