Scroll untuk baca artikel
HomeHukum & KriminalTNI & POLRI

Jelang Hari Raya, KPK Imbau ASN & Penyelenggara Negara Tolak dan Laporkan Gratifikasi

520
×

Jelang Hari Raya, KPK Imbau ASN & Penyelenggara Negara Tolak dan Laporkan Gratifikasi

Sebarkan artikel ini
Spread the love

Pelaporan Gratifikasi Januari – Februari 2025!

Selama dua bulan awal tahun 2025, KPK telah menerima sejumlah 689 laporan atas 774 objek gratifikasi, dengan nilai total pelaporan Rp3.176.643.372,-

Januari diterima sejumlah 348 laporan, dengan total jumlah 395 objek gratifikasi. Terdiri dari 224 laporan dari Unit Pengelola Gratifikasi (UPG) dan 124 pelaporan individu.

Pada periode Februari, diterima sejumlah 341 laporan, dengan total jumlah 379 objek gratifikasi. Terdiri dari 231 laporan dari UPG dan 110 pelaporan individu.

Total 689 Laporan tersebut berasal dari 488 kementerian/Lembaga; 125 BUMN/BUMD/Anak Perusahaan; dan 76 Pemerintah Daerah.

Kemudian atas total 774 objek gratifikasi tersebut, terdiri dari: 254 dalam bentuk uang/voucher/logam mulia/alat tukar lainnya

203 Karangan Bunga/Hidangan berlaku umum/Makanan/Minuman kemasan dengan masa berlaku,  70 Cendera mata/Plakat/Barang dengan logo Instansi Pemberi.

26 Tiket Perjalanan/Jamuan Makan/Fasilitas Penginapan/Fasilitas lainnya dan 221 Barang lainnya.(rls/rik)