![]()
CIANJUR — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur untuk memperkuat pemahaman dan kepatuhan terhadap aturan pelaporan gratifikasi.
Pesan tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi yang digelar di lingkungan MKP Cianjur.
Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo Widiarto, SE, MBA, menegaskan bahwa program pengendalian gratifikasi merupakan langkah strategis untuk menjaga integritas ASN sekaligus mencegah potensi tindak pidana korupsi.
Arif menjelaskan bahwa salah satu fokus utama KPK adalah memastikan ASN memahami perbedaan antara melaporkandan mengadukan suatu pemberian.
“Kalau mengadukan, silakan sampaikan ke pengaduan masyarakat. Tapi kalau melaporkan gratifikasi yang diterima, itu langsung kepada Direktorat Gratifikasi KPK,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa Direktorat Gratifikasi berada di bawah Kedeputian Pencegahan dan Monitoring, yang memegang peran penting dalam memperkuat sistem pencegahan korupsi di seluruh instansi pemerintahan.
Tolak, Lalu Lapor Jika Terpaksa Menerima
Dalam paparannya, Arif mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada laporan gratifikasi dari MKP Cianjur. Namun, para pegawai tetap diminta mematuhi prosedur yang berlaku.
“Langkah awal ketika menerima gratifikasi adalah tolak. Namun jika tidak bisa menolak, terpaksa menerima, maka segera laporkan maksimal 30 hari kerja,” tegasnya.
KPK juga membutuhkan waktu hingga 30 hari kerja untuk menganalisis laporan gratifikasi dan menentukan status barang atau fasilitas yang diterima apakah menjadi milik negara atau penerima.



