Rekening Tujuh Kelompok Masyarakat
“Jadi anggaran dari kementerian itu masuk ke rekening tujuh kelompok masyarakat yang baru dibentuk, kemudian ditarik atau diambil lagi untuk dikerjakan oleh pihak ketiga. Padahal sejatinya pekerjaan itu dilakukan secara swakelola,” ungkapnya.
Kamin mengatakan, satu orang tersangka SO sebagai pihak ketiga pelaksana pembangunan proyek agro edukasi wisata telah ditahan.
“Satu tersangka lainnya, DNF, yang merupakan pegawai Kementerian Pertanian belum memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan sakit dan dirawat,” kata Kamin
Namun demikian, pihaknya akan kembali melakukan panggilan terhadap tersangka DNF yang telah mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai kurang lebih 8 miliar.
“Jadi ada tahapannya, panggilan pertama dan ketiga. Kalau tidak kunjung memenuhi panggilan kami akan jemput paksa,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-undang tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. “Ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Dkh/Rik)



