SUMEDANG,- Kejaksaan Negeri Sumedang berhasil menetapkan 5 Tersangka dugaan pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Cisundawu Seksi 1 Di Desa Cilayung Kecamatan Jatinagor Kabupaten Sumedang.

dalam keterangan Pers senin 1 Juli 2024, Kajari Sumedang menyampaikan Penetapan ke 5 Tersangka tersebut, berawal dari pemeriksaan 5 orang saksi yang dinaikan statusnya menjadi tersangka. Berdasarkan, masing-masing surat penetapan tersangka nomor B-1134/M.2.22/Fd.2/07/2024 pada tanggal 01 Juli 2024.
Dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pengadaan Tanah untuk Pekerjaan Jalan Tol Cisundawu Seksi 1 Di Desa Cilayung Kecamatan Jatinagor Kabupaten Sumedang. Yang mengakibatkan, kerugian Negara sebesar Rp. 329.718.336.292,00 Milyar.
Kelima Tersangka Diduga Mengalihkan Dana Orang Yang Berhak Menerima Penggantian Jalan Tol
Kelima tersangka tersebut berinisial DSM, AR, AP, MI, dan U Mereka diduga telah mengalihkan data orang yang berhak menerima penggantian kerugian dalam pembebasan lahan untuk tol itu pada 2019.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumedang, Yenita Sari mengatakan, kerugian keuangan negara pada kasus dugaan korupsi pengadan tanah untuk jalan tol ini mencapai Rp329 miliar tepatnya Rp329.718.336.292.
“Malam ini, 1 Juli 2024, Kejari Sumedang setelah melalui serangkaian penyidikan, dari November 2023,”
“Menaikkan 5 orang saksi jadi tersangka, dalam kasus perkara dugaan tipikor dalam pengadaan tanah untuk Tol Cisumdawu, Seksi 1 di Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor,” katanya.
Setelah ditetapkan tersangka, empat orang tersangka langsung dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sumedang.
“Kelima Tersanga tersangka tersebut dikenalan pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP” papar Yenita.
Kejari Sumedang Lakukan Pemberkasan dan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Untuk Pelimpahan Persidangan
Untuk selanjutnya, kata Yenita Tim penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang akan melaksanakan serangkaian proses seperti Pemberkasan (Tahap 1), Penyerahan dan Pemeriksaan Tersangka serta Barang Bukti (Tahap 2 ) dan Pelimpahan Perkara Ke Pengadilan Tipikor Bandung.
“Keempat tersangka kami lakukan penahan selama 20 hari kerja terhitung sejak tanggal 1 Juni 2024 sampai dengan 20 Juli 2024. Dan satu orang tersangka, DSM belum dilakukan Penahanan dikarnakan sakit berdasarkan hasil pemeriksaan dari Dokter” pungkasnya.(rik)