CIANJUR – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur pada Kamis, 24 Juli 2025, secara resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2023.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah serangkaian penyidikan mendalam dan ditemukannya dua alat bukti yang cukup.
Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Dr. Kamin, menjelaskan bahwa kedua tersangka berinisial DG selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan MIH selaku Konsultan Perencana.



