Menurutnya, penanganan perkara yang menyangkut hilangnya nyawa seseorang tidak boleh berhenti tanpa penjelasan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Dugaan Pelanggaran SOP Pelayanan Medis
Mira mengungkapkan terdapat sejumlah fakta yang menurut keluarga korban perlu ditelusuri lebih lanjut. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, Daffa datang ke Puskesmas Sindangbarang dalam kondisi sadar dan masih mampu berjalan sendiri. Saat itu korban mengalami demam disertai gejala mengigau.
Namun setelah mendapatkan tindakan medis berupa suntikan yang dilakukan oleh perawat berdasarkan instruksi dokter melalui sambungan telepon, kondisi korban disebut mengalami perubahan drastis hingga mengalami kejang-kejang.
Pihak keluarga menilai rangkaian peristiwa tersebut perlu diusut secara menyeluruh guna memastikan apakah seluruh prosedur pelayanan kesehatan telah dijalankan sesuai standar operasional yang berlaku.
“Klien kami mempertanyakan bagaimana proses pelayanan medis dilakukan saat itu. Apalagi ketika kondisi korban memburuk dan akan dilakukan tindakan berikutnya, komunikasi dengan dokter yang memberikan instruksi disebut terkendala karena telepon tidak dapat dihubungi. Hal-hal seperti ini harus diperjelas melalui proses hukum yang objektif,” kata Mira.
Menurutnya, aspek prosedural dalam pelayanan kesehatan menjadi bagian penting yang harus diperiksa secara mendalam demi memberikan kepastian kepada keluarga korban.
Soroti Hasil Pemeriksaan MKDKI
Selain proses penyelidikan kepolisian, pihak kuasa hukum juga menyoroti hasil pemeriksaan yang pernah dilakukan oleh Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI).



