Scroll untuk baca artikel
DaerahHomeHukum & KriminalTNI & POLRI

Mediasi Dugaan Penipuan Rp150 Juta di Cianjur Berakhir Buntu, Korban Tempuh Jalur Hukum

1
×

Mediasi Dugaan Penipuan Rp150 Juta di Cianjur Berakhir Buntu, Korban Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini
Spread the love

CIANJUR – Upaya penyelesaian secara kekeluargaan dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan senilai Rp150 juta di Kabupaten Cianjur berakhir tanpa kesepakatan.

Mediasi yang mempertemukan pihak korban dan pihak teradu dinyatakan deadlock setelah kedua belah pihak tidak mencapai titik temu terkait mekanisme pengembalian dana yang menjadi pokok persoalan.

Kuasa hukum korban, GLH Andi, S.H., menyampaikan bahwa setelah proses mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum.

Langkah tersebut diambil setelah berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan dinilai belum memberikan kepastian bagi korban.

Teradu Ajukan Skema Pengembalian Dana

Dalam proses mediasi, pihak teradu sempat mengajukan tawaran penyelesaian berupa pembayaran awal sebesar Rp50 juta hingga akhir Juni 2026.

Sisa dana yang menjadi kewajiban direncanakan akan dikembalikan secara bertahap dalam jangka waktu dua tahun dengan jaminan berupa dua sertifikat tanah.

Namun, tawaran tersebut belum dapat diterima oleh pihak korban.

Menurut kuasa hukum korban, penolakan dilakukan karena perkara ini telah berlangsung cukup lama dan korban memerlukan kepastian penyelesaian, bukan sekadar janji pengembalian.

“Klien kami sudah menunggu cukup lama. Yang dibutuhkan adalah kepastian pengembalian dana dengan mekanisme yang jelas dan dapat direalisasikan,” ujar GLH Andi, S.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *